Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya.

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

a. Akta kematian; dan
b. KK lama

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

a. KK lama; dan
b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

a. KK lama; dan
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. KTP-el; dan
c. Kartu izin tinggal tetap (KITAP untuk Orang Asing).