Pencatatan Kelahiran 

a. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
c. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua / Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut
e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b (khusus kelahiran sebelum tahun 1975)

Tambahan :

g. Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW
h. Surat Pernyataan Anak Ibu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah