Berita
Monitoring dan Penelusuran Batas Daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal
Monitoring dan Penelusuran Batas Daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal
Monitoring dan Penelusuran Batas Daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal
Bahwa penegasan batas daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014, namun demikian berdasarkan evaluasi peta batas antar daerah terdapat area yang perlu dilakukan monitoring dan penelusuran sebagai tindak lanjut fasilitasi deliniasi batas antar daerah
yang akan dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kemendagri.
Kemudian diadakan Monitoring dan Penelusuran Batas Daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal dengan di hadiri Bagian Tata Pemerintahan Kota Semarang, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten
Kendal, Perangkat Kelurahan Cangkiran dan Perangkat Desa yang berbatasan dengan Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang.