Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
a. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
b. KK yang meninggal dunia
c. KTP yang meninggal dunia.
d. KK pelapor
e. KTP pelapor
Tambahan :
f. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang meninggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.